Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iyus Meninggal Dunia, Perkaranya Dianggap Gugur

Kompas.com - 23/10/2013, 15:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan suap terkait kepengurusan izin taman pemakaman bukan umum (TPBU) yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher akan dinyatakan gugur menyusul meninggalnya Iyus. Iyus tutup usia pada Rabu (23/10/2013) pagi tadi di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, karena kanker hati stadium empat dan stroke pada otak kiri.

“Kalau berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), majelis hakim nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan karena terdakwa meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Saat ini, katanya, tim jaksa KPK tengah mengurus surat keterangan kematian Iyus yang kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sedianya Iyus mendengarkan sidang pembacaan vonisnya pada 6 November mendatang.

“Sampai saat ini proses persidangan baru saja dibacakan tuntutan, kemudian pledoi terdakwa dan penasehat hukum juga sudah dibacakan pada 21 Oktover kemarin, jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013,” tutur Priharsa.

Dia juga mengatakan, sebelum dirawat di RS Dharmais, Iyus sempat dirawat di RS Bhoromeus Bandung berdasarkan keputusan hakim pada 30 September 2013. Kemudian Iyus dipindahkan ke Dharmais pada 7 Oktober 2013.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk PT Gerindo Persada. Lahan tersebut rencananya akan dibangun TPBU.

Selain Iyus, kasus ini melibatkan empat orang lainnya, yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna dari PT Gerindo.

Belakangan, KPK menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. Ada pun proses hukum untuk lima orang lainnya akan tetap berjalan meskipun Iyus meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com