“Kalau berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), majelis hakim nanti akan membuat penetapan gugurnya perkara, dan pemidanaan karena terdakwa meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat ini, katanya, tim jaksa KPK tengah mengurus surat keterangan kematian Iyus yang kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sedianya Iyus mendengarkan sidang pembacaan vonisnya pada 6 November mendatang.
“Sampai saat ini proses persidangan baru saja dibacakan tuntutan, kemudian pledoi terdakwa dan penasehat hukum juga sudah dibacakan pada 21 Oktover kemarin, jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November 2013,” tutur Priharsa.
Dia juga mengatakan, sebelum dirawat di RS Dharmais, Iyus sempat dirawat di RS Bhoromeus Bandung berdasarkan keputusan hakim pada 30 September 2013. Kemudian Iyus dipindahkan ke Dharmais pada 7 Oktober 2013.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut agar Iyus dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Iyus dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk PT Gerindo Persada. Lahan tersebut rencananya akan dibangun TPBU.
Selain Iyus, kasus ini melibatkan empat orang lainnya, yakni Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumeno, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, serta Nana Supriatna dari PT Gerindo.
Belakangan, KPK menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. Ada pun proses hukum untuk lima orang lainnya akan tetap berjalan meskipun Iyus meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.