"Iya, sudah dikirim surat ke KPK agar Majelis Kehormatan bisa meminjam Pak Akil," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu siang.
Dengan pengiriman tersebut, Janedjri berharap KPK dapat memfasilitasi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan. Terkait waktu pemeriksaan, menurutnya, belum ditentukan karena Majelis Kehormatan masih harus melakukan konsolidasi dengan KPK.
"Kalau untuk masalah terbuka atau tertutup itu wewenang Majelis Kehormatan," lanjut Janedjri.
Seperti diketahui, Akil saat ini telah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan harus berkonsolidasi dengan KPK untuk memeriksa Akil.
Sejauh ini, Majelis Kehormatan telah memeriksa pegawai internal MK, orang-orang terdekat Akil, hingga dua hakim konstitusi yang berada satu panel dengan Akil, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.