Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Putusan Sengketa Pilkada Gunung Mas Tercemar Kasus Suap

Kompas.com - 09/10/2013, 18:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya telah tercemar oleh kasus suap. Menurut mantan calon Bupati Gunung Mas tersebut, penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi non Aktif Akil Mochtar dan Bupati Hambit Bintih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas menggambarkan kecurangan dalam pengambilan keputusan itu.

"Sudah jelas ada pelanggaran. Kalau pihak terkait (Hambit Bintih) tidak bersalah, kenapa dia harus melakukan (penyuapan) sehingga ditangkap tangan oleh KPK itu?" kata Jaya usai sidang putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, putusan persidangan tersebut sudah menciderai rasa keadilan dan demokrasi. Dengan putusan tersebut, Jaya mengaku sudah tidak mempercayai MK sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia.

Hal yang sama diungkapkan pemohon lainnya, Alfridel Jinu. Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas kasus suap di MK, terutama yang berhubungan dengan pilkada Gunung Mas. Dia mengaku siap membantu KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau nanti (saya) dipanggil KPK, siap. Kita buka semuanya," lanjut Alfridel.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Dengan begitu, pihak termohon, yakni pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Sengketa pilkada tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon bupati lainnya. Mereka adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin serta pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy. Mereka memohonkan perkara tersebut ke MK karena menemukan berbagai kecurangan.

Sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu sengketa di MK yang menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dalam pilkada tersebut. Ikut ditetapkan pula sebagai tersangka, Anggota DPR Chairun Nisa, Calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis. Keempatnya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com