Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, PP Migas Aceh Dibahas

Kompas.com - 13/09/2013, 09:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan DPR Aceh akan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi oleh Pemerintah Aceh, Jumat (13/9/2013) siang, di Jakarta.

“Bahas Aceh nanti pukul 14 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, Jumat (13/9/2013).

Sebelum pertemuan tersebut, pertemuan terakhir antara kedua tim diselenggarakan Jumat (30/8/2013) lalu di Jakarta. Djohermansyah mengatakan, pembahasan belum masuk pada substansi permasalahan, yaitu soal RPP dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) kewenangan Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Dalam rapat itu, katanya, hanya disepakati percepatan penggodokan regulasi-regulasi tersebut. Pemerintah mempercepat pembahasan dua RPP dan satu RPerpres terkait kewenangan pemerintah Aceh. Hal itu dibahas paralel dengan evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

Untuk mempercepat pembahasan yang tenggatnya ditentukan 15 Oktober mendatang, pemerintah dan pihak Aceh membentuk tim yang masing-masing pihak dianggotai enam orang.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan regulasi tersebut.

“Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. 29 Agustus, pembahasan sudah dimulai,” ujar Djohermansyah, Jumat (16/8/2013) lalu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah sempat meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com