Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah "Move On", Instansi Pemerintah Sulit Terapkan Lelang Jabatan

Kompas.com - 11/09/2013, 17:16 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) No. 16 tahun 2012 memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk melakukan rekrutmen dan promosi pejabat secara terbuka. Jadi, lelang jabatan kini tidak hanya untuk jabatan di tingkat pusat, tetapi dapat juga diselenggarakan untuk pejabat-pejabat struktural di daerah mulai pejabat eselon IV hingga eselon I.

Meskipun sudah ada landasan hukum serta contoh yang diberikan oleh KemenPAN dan RB serta Pemprov DKI Jakarta, tetapi lelang jabatan belum banyak diikuti oleh instansi pemerintah lainnya. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Eko Prasodjo, mengatakan, ada beberapa hal mengapa lelang jabatan tidak mudah untuk ditiru oleh instansi pemerintah lainnya. Salah satunya adalah pola pikir konvensional yang membuat instansi tersebut sulit untuk "move on" dari model seleksi yang lama.

“Lelang jabatan mengubah orang dari kenyamanan kepada kompentisi. Tentu banyak juga resistensi dari kawan-kawan yang belum siap berkompetisi, yang tadinya sudah menjadi putra mahkota untuk duduk dalam jabatan, tiba-tiba harus berkompetisi,” ujar Eko seusai menjadi pembicara dalam seminar “Plus Minus Lelang Jabatan”, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Oleh sebab itu, menurut Eko, tantangan terbesar untuk menerapkan model lelang jabatan adalah mengubah budaya dalam birokrasi yang telah lama berada di zona nyaman. Seleksi terbuka akan membuat jabatan dalam birokrasi semakin kompetitif, yang pada akhirnya berdampak positif bagi masyarakat.

“Resistensi dari internal, Ada yang bilang tes ini tidak objektif, karena mereka tidak menang, yang objektif adalah kalau mereka menang,” kata Eko.

Eko juga menyebutkan, dasar hukum yang lebih kuat daripada Surat Edaran KemenPANRB dibutuhkan agar lelang jabatan menjadi prosedur standar dalam pengelolaan birokrasi. Pemerintah harus memberikan landasan hukum dalam bentuk peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sembari menunggu pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih pada tahap awal pembahasan.

“Paralel dengan UU kita siapkan PP nya. Jadi begitu ditetapkan, mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama sudah bisa dilaksanakan,” kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com