Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Ikut Konvensi, Ali Masykur Belum Perlu Dinonaktifkan

Kompas.com - 30/08/2013, 19:04 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai wajar keikutsertaan Anggota BPK, Ali Masykur Musa, dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Menurutnya, keikutsertaan Ali tidak melanggar kode etik dan tidak perlu dinonaktifkan selama menjalani proses konvensi.

"Dengan jelas saudara Ali Masykur mengikuti konvensi sesuai kode etik BPK. Beliau tidak punya tanda anggota partai, tetapi dia hanya dapat panggilan atau permintaan mengikuti konvensi bukan mendaftar," tuturnya dalam konferensi pers terkait Laporan Hasil Audit Jilid II Hambalang di Gedung BPK RI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).

"Bahwa, kalau ada indikasi pelanggaran yang terkait kode etik baru dinonaktifkan," tambahnya.

Hanya saja, menurutnya, jika menang, Ali harus menaati kode etik dengan mengundurkan diri sebagai anggota BPK. Pasalnya, sebagai pemenang, Ali akan menjadi kader Partai Demokrat.

"Ikut belum tentu bisa menang, tapi kalau menang ia harus putuskan, jika ia mau terus, syaratnya apa, ya harus tinggalkan (menjadi anggota BPK)," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Direktorat Utama Pembinaan Pengembangan Hukum BPK RI (Kaditama Binbangkum) Nizam Burhanuddin menegaskan adanya larangan menjadi anggota partai politik.

"Kita punya standar kode etik yang berlaku untuk anggota BPK. Anggota BPK sesuai peraturan perudang-undangan, hanya melarang menjadi anggota partai politik," kata Nizam.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya harus sesuai dengan kedudukan BPK, yaitu mandiri, independen, dan bebas. Jika ada konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik baru akan diproses. Kode etik menjadi anggota BPK, lanjut Nizam, tercantum dalam peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011.

"Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik menjelaskan hal itu. Jadi, sesuatu yang terkait etika ada mekanisme sendiri, sementara persyaratan menjadi anggota BPK ada dalam UU BPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Komite Konvensi mengundang 15 tokoh untuk mengikuti tahapan konvensi. Namun, empat kandidat mengundurkan diri sehingga hanya 11 kandidat yang ditetapkan menjadi peserta konvensi. Selain Ali Masykur Musa, 10 peserta konvensi adalah Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Dino Patti Djalal (Duta Besar RI untuk Amerika Serikat), Endriartono Sutarto (mantan Panglima TNI), Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan), Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Hayono Isman (anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat), Marzuki Alie (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat), Pramono Edhie Wibowo (mantan Kepala Staf Angkatan Darat), dan Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Sulawesi Utara).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com