Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suswono Sebut Nama Ruhut Sitompul dalam Sidang Suap Impor Daging

Kompas.com - 22/08/2013, 15:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah mendengar nama Maria Elizabeth Liman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Namun, dia tak yakin apakah nama yang disebut Ruhut adalah Elizabeth selaku Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI).

Hal itu diungkapkan Suswono saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

"Namanya entah yang ini (Maria dari Aspidi) atau tidak. Tapi pernah dengar namanya sekali dari Ruhut anggota DPR," ujar Suswono saat ditanya hakim anggota Aswijon, apakah pernah mendengar nama Maria Elizabeth sebelumnya.

DANY PERMANA Menteri Pertanian yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera Suswono (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait korupsi impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Suswono dijadwalkan akan bersaksi bersama Ahmad Fathanah, Maharani Suciyono, dan Luthfi Hasan Ishaaq. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Suswono mengaku pernah bertemu Maria di Hotel Aryaduta, Medan, Sumatera Utara pada 11 Januari 2012. Dia dikenalkan oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Saat itu, Maria mengaku sebagai Dewan Penasihat Aspidi. Suswono mengatakan, Maria saat itu menyampaikan adanya krisis daging sapi di Indonesia. Namun, Suswono tidak sepakat dengan data yang disampaikan Maria.

"Saran saya kepada dia, datanya perlu diuji," katanya.

Selain itu, menurut Suswono, dalam pertemuan itu Maria tidak menyampaikan keinginan penambahan kuota impor daging.

"Secara eksplisit dia tidak menyampaikan penambahan kuota," katanya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan di Medan, Maria yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama diduga meyakinkan Menteri Pertanian Suswono agar menambah jatah kuota impor daging sapi. Setelah pertemuan itu, Maria memberikan Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah.

Namun, Maria membantah kalau pemberian itu disebut berkaitan dengan upaya penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. Maria juga tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com