Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembelian Saham Garuda, Nazaruddin Mengaku Disuruh Politisi Partai Demokrat

Kompas.com - 01/08/2013, 05:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku diperintah politisi Partai Demokrat Munadi Herlambang soal pembelian saham PT Garuda Indonesia. Perintah ini pun sudah dia sampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua sudah saya jelaskan, (saya) ceritakan bahwa saya disuruh siapa," ujar Nazaruddin seusai diperiksa KPK, Rabu (31/7/2013) malam. Ketika didesak para wartawan, siapa yang menyuruhnya itu, Nazaruddin dengan tegas menjawab, "Ada Munadi Herlambang."

Munadi yang juga adalah Direktur Utama PT Msons Capital pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus Hambalang, Munadi sempat menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.

Selain Munadi, dalam akta notaris PT Dutasari Citralaras tercantum pula nama Machfud Suroso, dan istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Namun, Athiyyah mengaku telah berhenti menjadi komisaris perusahaan itu sejak awal 2009. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang menyebutkan ada aliran dana ke Machfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras senilai Rp 63 miliar.

Temuan aliran dana tersebut diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu, yang menyebutkan perusahaan ini berperan menampung fee dari proyek Hambalang. Nazaruddin pernah mengungkapkan pula, melalui PT Dutasari Citralaras inilah, alokasi dana dialirkan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.

Sementara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara untuk Nazaruddin. KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek ini digunakan untuk membeli saham PT Garuda melalui lima anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com