"Prinsip yang diperhatikan dalam hal pelaporan dana kampanye adalah transparansi dan akuntabilitas," ujar Lia Wulandari, peneliti Perludem saat diskusi bertajuk Pengumuman Laporan Dana Kampanye Caleg sebagai Transparansi Pendanaan Kampanye di Kedai Tjikini, Kamis (18/07/2013).
Lia menuturkan, aturan terobosan itu bisa memaksa calon anggota legislatif terbuka tentang dana kampanyenya kepada publik, baik sumber dan jumlah yang diperolehnya maupun jumlah yang digunakan serta peruntukannya.
"Laporan dana kampanye, harus dijelaskan dengan baik dari siapa uang itu didapatkan, seberapa besar uang itu didapat, digunakan untuk apa dan diberikan kepada siapa,agar masyarakat bisa tahu dan menilai kandidat yang dipilih sebagai wakil rakyat, " tutur Lia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh calon anggota legislatif harus transparan.
Dana-dana tersebut, misalnya, tak harus langsung dilaporkan ke KPU, tetapi menggunakan mekanisme pelaporan melalui kas partai.
"Semua dana kampanye yang diterima caleg, haruslah dilaporkan kepada KPU karena termasuk uang kas dari partai politik " tutur Ray.
"Nantinya dana kampanye calon anggota legislatif wajib dilaporkan ke kas (partai), setelah itu baru parpol-lah yang menyerahkan dana kampanye pemilu atas nama partai politik," imbuhnya kemudian.
Hanya saja, menurut Ray, dana kampanye yang digunakan calon anggota legislatif itu dari kocek pribadi tidak wajib dilaporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.