Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harus Segera Wajibkan Caleg Lapor Dana Kampanye

Kompas.com - 19/07/2013, 11:52 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum segera merampungkan peraturan soal pelaporan dana kampanye bagi para calon anggota legislatif (caleg). Aturan ini dinilai bisa menjawab persoalan pertanggungjawaban laporan dana kampanye sebagai salah satu persoalan klasik pemilu.

"Prinsip yang diperhatikan dalam hal pelaporan dana kampanye adalah transparansi dan akuntabilitas," ujar Lia Wulandari, peneliti Perludem saat diskusi bertajuk Pengumuman Laporan Dana Kampanye Caleg sebagai Transparansi Pendanaan Kampanye di Kedai Tjikini, Kamis (18/07/2013).

Lia menuturkan, aturan terobosan itu bisa memaksa calon anggota legislatif terbuka tentang dana kampanyenya kepada publik, baik sumber dan jumlah yang diperolehnya maupun jumlah yang digunakan serta peruntukannya.

"Laporan dana kampanye, harus dijelaskan dengan baik dari siapa uang itu didapatkan, seberapa besar uang itu didapat, digunakan untuk apa dan diberikan kepada siapa,agar masyarakat bisa tahu dan menilai kandidat yang dipilih sebagai wakil rakyat, " tutur Lia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh calon anggota legislatif harus transparan.

Dana-dana tersebut, misalnya, tak harus langsung dilaporkan ke KPU, tetapi menggunakan mekanisme pelaporan melalui kas partai.

"Semua dana kampanye yang diterima caleg, haruslah dilaporkan kepada KPU karena termasuk uang kas dari partai politik " tutur Ray.

"Nantinya dana kampanye calon anggota legislatif wajib dilaporkan ke kas (partai), setelah itu baru parpol-lah yang menyerahkan dana kampanye pemilu atas nama partai politik," imbuhnya kemudian.

Hanya saja, menurut Ray, dana kampanye yang digunakan calon anggota legislatif itu dari kocek pribadi tidak wajib dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Beri Tugas Baru untuk Bambang Susantono, Jokowi: Pengalaman Beliau di Internasional Kita Manfaatkan

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara Berbagai Kota Dunia, Jakarta Paling Buruk

Nasional
Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahim Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Amien Rais Datangi Kompleks Parlemen, Silaturahim Kebangsaan dengan Pimpinan MPR

Nasional
Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Nasional
KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk 'Pekarangan' Lembaga Lain

KPK Sentil Komisi Kejaksaan: Enggak Perlu Masuk "Pekarangan" Lembaga Lain

Nasional
Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Nasional
Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Jokowi Akan Berkantor di IKN Awal Juli, Masih Nunggu Ketersediaan Air

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution

Nasional
Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Jokowi Bandingkan Kualitas Udara: Jakarta 176, IKN Pasti Sekitar 20

Nasional
Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Bhayangkari Polri Gelar Kemala Run 2024 di BSD, Ada Kategori Anak dan Penyandang Disabilitas

Nasional
Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan, Persyaratannya Ketat

Nasional
DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

DPR Dukung Haji Tanpa Visa Resmi Diharamkan

Nasional
Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Jokowi Tak Khawatir Mundurnya Kepala Otorita Ganggu Investasi Asing di IKN

Nasional
Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Respons PBNU, Muhammadiyah, PGI, dan PHDI soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com