Nurhan, 34 tahun
Jawaban:Waalaikumsalam wr.wb.
Bapak Nurhan, pada awalnya memang kewajiban membayar zakat seorang anak dibebankan kepada walinya. Namun, apabila tidak ada, penunaian zakat boleh ditanggung oleh yang biasa menanggung nafkahnya sehari-hari.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Yang nampak dari hadis itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, tetapi perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka itu menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama." (Fathul Bari 3/369; lihat at-Tamhid 14/326-328, 335-336).
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.