Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Terkejut: Baru Pertama Kali Diperiksa, Emir Langsung Ditahan

Kompas.com - 11/07/2013, 20:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan penahanan salah satu pengurus partainya, Emir Moeis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo kaget lantaran Emir baru kali ini diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka selama satu tahun, dan langsung ditahan.

"Sebagai sekjen partai, sangat terkejut mendengar berita penahanan Pak Emir. Yang kami ketahui hampir 1 tahun lamanya Pak Emir ditetapkan tersangka, dan baru kali ini diperiksa, tiba-tiba langsung ditahan," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (11/7/2013).

Sebagai sesama anggota PDI Perjuangan, Tjahjo mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Emir Moeis. PDI Perjuangan, lanjut Tjahjo, berharp agar KPK, yang saat ini mendapatkan kepercayaan publik, untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah.

"Dukungan moral tetap kami berikan agar Pak Emir tabah menghadapi hal tersebut, dan partai mempersiapkan tim advokasi hukum untuk mendampingi Pak Emir Moeis," imbuh anggota Komisi I DPR ini.

Tjahjo mengingatkan bahwa Emir Moeis selama ini selalu bersikap kooperatif sehingga dia yakin KPK memiliki pertimbangan lain sampai menetapkan penahanan Emir Moeis.

Terkait posisi Emir di DPR yang mash menjadi Ketua Komisi XI, Tjahjo belum mau berkomentar. Menurutnya, hal ini akan diumumkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani.

Seperti diwartakan, Emir resmi menjadi tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis ini. Seusai diperiksa selama lima jam, Emir tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.

Pemeriksaan pada Kamis ini merupakan yang pertama sejak Emir ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com