Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Bom Beji Divonis 5-8 Tahun

Kompas.com - 05/07/2013, 12:02 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga terdakwa bom di Beji, Depok, Jawa Barat, diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (4/7/2013). Ketiganya divonis terkait kasus ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Jalan Nusantara, September 2012.

Dalam sidang putusan yang digelar bergantian itu, terdakwa Ahmad Sofyan diputus 8 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. ”Menyatakan, terdakwa Ahmad Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melakukan tindak terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Agus Abdillah dari tuntutan 10 tahun. Sementara terdakwa Muhammad Yunus diputus 5 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan perencanaan perbuatan teror dengan membuat rangkaian bom untuk diledakkan di sejumlah tempat, yaitu wihara di Glodok, Jakarta Barat; Kepolisian Resor Jakarta Pusat; dan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Rencana itu gagal karena pada 9 September 2012 bom meledak terlebih dahulu saat simulasi akibat korsleting listrik. Rencana yang belum dilaksanakan menjadi pertimbangan majelis sehingga hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hal lain yang meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatan mereka, berlaku kooperatif, dan tidak akan melakukan perbuatan serupa.

Seusai pembacaan putusan, ketiga terdakwa, Agus, Yunus, dan Sofyan, menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Iwan Setiawan, anggota tim jaksa penuntut umum, juga menyatakan hal serupa. Tim jaksa akan berunding untuk mengkaji dan menilai putusan hakim. Iwan berpandangan, putusan hakim hanya mempertimbangkan akibat teror yang belum terjadi karena bom meledak lebih dahulu saat simulasi. Hakim belum menilai niat ketiga terdakwa dalam perbuatan teror.

Upaya banding

Kuasa hukum terdakwa, Muslim Bakrie, menilai putusan hakim itu terlalu berat. Ia akan berpikir dahulu dan kemungkinan akan banding.

Menurut dia, peranan ketiga terdakwa ini hanya sebagai anak buah atau ikut-ikutan. ”Kalau dilihat kembali di persidangan, para terdakwa itu sebenarnya tidak setuju dengan aksi bom atau peranan Yunus yang menolak dijadikan ’pengantin’. Itu secara jelas (menyatakan) tidak setuju dengan aksi bom itu,” katanya.

Lebih jauh, Muslim menyebut yang berperan penting dalam bom di Beji adalah Thorik. ”Kami akan berdiskusi dulu dengan terdakwa, apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

    Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

    Nasional
    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com