Assegaf menjelaskan, nama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa seharusnya tercantum dalam surat dakwaan kasus Luthfi. Sebab, ujar dia, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki peran dalam penentuan kuota impor daging sapi.
"Dalam surat dakwaan yang disebut hanya orang-orang PKS saja sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa di balik ini?" kata Assegaf dalam diskusi bertajuk Membedah Dakwaan LHI, di Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013). Nama Hatta disebut-disebut dalam persidangan terkait kasus yang sama dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, awal pekan lalu.
Nama Hatta muncul dalam nota pembelaan Juard. Sementara Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Deviane Adiningrat, sebagai kolega dari PT Indoguna Utama, mencantumkan nama Hatta Rajasa untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Luthfi didakwa terlibat kasus dugaan suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Bahkan, Luthfi menjanjikan pengurusan 50.000 ton daging sapi kepada PT Indoguna dengan permintaan imbalan Rp 50 miliar.
Menurut Assegaf, dakwaan KPK kepada kliennya itu aneh. Ia menuding ada pihak yang sengaja ingin merusak citra PKS menggunakan kasus impor daging sapi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.