"Total 6 kasus dan 14 tersangka. Sedangkan yang dinyatakan sebagai DPO ada lima orang," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2013).
Agus merinci, untuk wilayah Rokan Hilir sebanyak 2 kasus dengan 9 tersangka, Bengkalis 2 kasus dengan 2 tersangka, Pelelawan satu kasus dengan 2 tersangka dan di Siak satu kasus dengan 1 tersangka. Pembakaran tersebut diduga dilakukan masyarakat untuk membuka lahan perkebunan. Namun, kepolisian belum mendapatkan keterlibatan 14 tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Tim satuan tugas penegakan hukum yang dipimpin Polda Riau telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari Rp 3 – 5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, hujan buatan dan hujan alami yang mengguyur kawasan hutan beberapa hari terakhir berhasil mengurangi titik api (hot spot) di wilayah Riau.
Berdasarkan pantauan satelit NOAA 18 pada Kamis (27/6/2013) tercatat titik api berkurang menjadi 19 titik. Titik api tersebut tersebar di wilayah Pelalawan 6 titik, Bengkalis 2 titik, Inhil 2 titik, Kampar 2 titik, Rohil 2 titik, Siak 2 titik, Dumai 1 titik, K. Meranti 1 titik, dan Rohul 1 titik. Banyaknya titik api itu, sebelumnya menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.