Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sistem Premi Diferensial, Adil dan Sesuai Profil Risiko

Kompas.com - 25/06/2013, 08:10 WIB
advertorial

Penulis

Latar Belakang

Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah memberlakukan pengenaan premi dengan tarif yang sama untuk semua bank (flat rate premium).  Tarif ini biasa diterapkan pada saat bank baru beroperasi. Sistem ini dipandang memiliki beberapa kelemahan karena tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan. Selain itu, penyamarataan premi ini menjadi kurang adil karena bank dengan profil risiko buruk karena harus membayar tarif premi yang sama dengan bank dengan profil risiko baik, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, sistem ini dapat mendorong moral hazard karena tidak ada penalti dari sisi premi bagi bank yang memiliki kecenderungan mengambil risiko berlebih.

Di dalam UU LPS Pasal 15 ayat 2 terdapat pengaturan kebijakan perubahan sistem premi dengan pertimbangan risiko kegagalan masing-masing bank (sistem premi diferensial/SPD). Perubahan tersebut harus memenuhi kriteria antara lain: perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan dengan DPR, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya penerapan SPD ini diharapkan dapat memberi insentif bagi bank untuk memperbaiki profil risikonya masing-masing, memberi perlakuan yang lebih adil dalam pengenaan premi penjaminan, serta sebagai sarana mencegah moral hazard.

Pertama kali diterapkan oleh Federal Deposit Insurance (FDIC) di Amerika tahun 1993, konsep FDIC ini kemudian diikuti oleh Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) tahun 1999. Hingga kini, terdapat 24 negara yang telah menerapkan konsep SPD. Dinilai oleh LPS, saat ini merupakan waktu yang tepat dan kondusif untuk mulai membahas perubahan sistem premi tersebut.

Asumsi Revenue Neutral

Di beberapa negara, perubahan flat premium rate menjadi SPD menurunkan jumlah premi secara agregat karena bank lebih banyak membayar premi yang lebih rendah. Untuk mengatasi hal itu, pada tahap awal SPD akan menggunakan pendekatan yang menghasilkan jumlah premi yang diterima secara agregat relatif sama dengan sistem sebelumnya (asumsi revenue neutral).

Sistem Pengelompokan

Dasar pengelompokan bank dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria kuantitatif yang memiliki bobot dan rentang data tertentu seperti terlihat pada tabel berikut.

-

Publikasi Tarif Premi

Di satu sisi, publikasi tarif premi dapat mendukung upaya transparansi pengelolaan bank dan mendorong tumbuhnya disiplin pasar. Namun di sisi lain, publikasi dapat berujung pada terganggunya stabilitas sistem perbankan karena disalahgunakan baik oleh pihak bank ataupun nasabah. Sejatinya, informasi tarif premi penjaminan tersebut hanya dapat diketahui oleh bank bersangkutan dan LPS (tidak dipublikasikan ke masyarakat). Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda misalnya berupa penambahan tarif premi tertentu.

Periode Dasar Pengenaan

Periode dasar pengenaan premi penjaminan dalam SPD adalah pada saat kondisi bank enam bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran premi penjaminan periode I bulan Januari – Juni 2015, kondisi bank yang diperhitungkan adalah per 30 Juni 2014 (audited) karena data per 31 Desember 2014 belum tersedia pada akhir Januari 2015. Begitupun seterusnya.

Pengajuan Keberatan

Bank yang keberatan dengan penetapan kelompok tarif premi penjaminan ini dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pendukung. LPS akan memproses keberatan dan menetapkan kategori/kelompok dan tarif premi yang benar paling lambat enam bulan sejak pengajuan. Jika dalam kurun waktu tersebut LPS belum memberi keputusan sampai batas akhir pembayaran premi, bank tetap diwajibkan membayar premi penjaminan berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber Daya

Dalam penerapan SPD, LPS perlu menyiapkan kapasitas dan tenaga, selain koordinasi dan kerjasama formal dengan BI/OJK tentunya.

Jadwal Penerapan

Sosialiasi dalam rangka persiapan penerapan SPD tahun 2013 juga akan diberikan kepada para pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta industri perbankan. Konsep SPD ini diharapkan dapat dikonsultasikan dengan DPR sehingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai peraturan pelaksana SPD sudah dapat ditetapkan. Diikuti dengan sosialisasi dan transisi simulasi penerapan, SPD diharapkan dapat mulai efektif tahun 2015 kelak. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com