Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PDIP Pemeras BUMN Dipecat sejak 2009

Kompas.com - 02/11/2012, 17:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang kader PDI-Perjuangan berinisial ETS disebut-sebut sebagai oknum peminta jatah kepada direksi Jamsostek. Namun, ETS ternyata sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi IX DPR bidang ketenagakerjaan. Menurut Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ribka Tjiptaning, ETS sudah tidak lagi menjadi anggota dewan karena terlibat kasus penggelembungan suara di daerah pemilihannya, Lampung II.

"Dia sudah di PAW (pergantian antar waktu) karena kasus penggelembungan suara di dapil dia sendiri, saya sudah lama nggak tahu kabarnya," ujar Ribka, Jumat (2/11/2012), saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ETS dicopot oleh fraksi pada tanggal 2 September 2009. Ribka mengatakan, posisi ETS di Komisi IX kemudian digantikan oleh Itet Tridjajati Sumarjanto yang sebelumnya menggugat penggelembungan suara yang dilakukan ETS.

Namun, saat ditanyakan adanya dugaan ETS melakukan pemerasan ke direksi Jamsostek di tahun 2010, Ribka mengaku tidak mengetahuinya. "Saya justru kaget dengan adanya berita dia disebut minta upeti ke BUMN itu," katanya lagi.

Nama ETS dikaitkan dengan oknum pemeras BUMN setelah mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, menyatakan pernah diperas anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial MN dari Fraksi Demokrat dan ETS dari Fraksi PDI Perjuangan pada 2010.

Pemerasan tersebut terkait dengan kegiatan investasi perusahaan pelat merah itu di Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Syariah Bukopin). Para anggota dewan menuduh bahwa investasi itu menimbulkan kerugian. Hotbonar sudah menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah demikian.

Namun, kedua anggota dewan itu justru mengancam akan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki investasi Jamsostek itu. MN dan ETS bahkan meminta untuk bertemu seusai rapat dengar pendapat. Di sana, Hotbonar menyanggupi membayar Rp 100 juta dari kocek pribadi, tetapi ETS menolaknya karena dinilai jumlahnya terlalu kecil. ETS meminta setidaknya Rp 2 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

    Nasional
    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

    Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

    Nasional
    'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

    Nasional
    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

    Nasional
    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

    Nasional
    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com