Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Harus Serahkan Tiga Tersangka Simulator SIM ke KPK

Kompas.com - 09/10/2012, 11:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian diminta segera melimpahkan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pernyataan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono Senin malam. Ketiga tersangka itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

"Pernyataan presiden harus direalisasikan segera. Semua kasus Korlantas harus dilimpahkan ke KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (9/10/2012).

Emerson meminta Kepolisian segera menarik berkas pemeriksaan tiga tersangka itu yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, Kepolisian harus menyerahkan barang- barang bukti, berkas pemeriksaan saksi, hingga kewenangan penahanan tiga tersangka itu ke KPK.

Seperti diberitakan sebelumya, penanganan perkara tiga tersangka kasus simulator SIM itu seolah menjadi rebutan KPK dengan Kepolisian. Selain menjadi tersangka di KPK, ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian. Penanganan perkara tiga tersangka selain Djoko Susilo itu masih mengambang di KPK. Sementara Kepolisian, sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung meskipun kemudian dikembalikan Kejaksaan karena masih ada kekurangan secara material maupun formil.

Kepolisian juga menahanan Brigjen Didik di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sementara Budi di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Harusnya ditahan oleh KPK, termasuk ada mekanisme penyerahan barang bukti," kata Emerson.

Dalam pernyataannya yang disampaikan, Senin (8/10/2012) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Keputusan itu sekaligus memutus polemik dualisme penanganan kasus oleh KPK dan kepolisian, yang mengemuka dan menimbulkan polemik sejak pertengahan Agustus lalu.

"Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan (mantan Kepala Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," kata Presiden.

Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin siang. Pertemuan tertutup di Istana Negara itu juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Ikuti berita selengkapnya dalam liputan Polisi vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com