Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Fahd Setor Uang ke Rekening Wa Ode

Kompas.com - 24/07/2012, 23:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dari Bank Mandiri Cabang DPR Senayan, Jakarta membenarkan kalau pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyetor uang miliaran rupiah ke rekening anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Fahd merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri. Teller Bank Mandiri Cabang DPR, Daeng Lyrawati mengungkapkan, sekitar Oktober 2010, Fahd datang ke bank tersebut bersama Haris Surahman untuk melakukan tarik tunai dan setor tunai. Menurutnya, Fahd melakukan penarikan dari rekeningnya senilai Rp 2 miliar kemudian uang itu disetorkan Haris ke rekening Wa Ode.

"Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian Harisnya setor," kata Lyrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Proses tarik tunai, setor tunai tersebut, menurutnya, dilakukan Fahd dan Haris lebih dari satu kali. Kemudian, menurut Lyra, Haris juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Haris merupakan nasabah tabungan bisnis baru Bank Mandiri. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar tersebut, lanjutnya, diserahkan Haris ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda untuk kemudian disetorkan ke rekening Wa Ode.

"Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.

Kesaksian senada juga disampaikan teller Bank Mandiri lainnya, Rosmayati dalam persidangan tadi. Keterangan para pegawai Bank Mandiri ini berbeda dengan kesaksian Sefa Yolanda.

Dalam persidangan sebelumnya, Sefa mengaku tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris ke rekening Wa Ode. Menurut Sefa, uang dari Haris itu dibawanya ke apartemen milik Wa Ode untuk disimpan.

Dia bahkan mengaku sempat dimarahi Wa Ode karena menerima titipan dari Haris berupa uang tunai sehingga Sefa diminta Wa Ode mengembalikan uang itu ke Haris.

Sementara Wa Ode, seusai persidangan, menepis keterangan saksi teller Bank Mandiri DPR tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi itu hanya asumsi karena mereka tidak mengetahui langsung kalau Haris menyetorkan uang ke rekening Wa Ode.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah kabupaten.

Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

    Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

    Nasional
    Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

    Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

    Nasional
    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

    Nasional
    Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

    Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

    Nasional
    Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

    Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

    Nasional
    Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

    Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

    Nasional
    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

    Nasional
    Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

    Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

    Nasional
    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Nasional
    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Nasional
    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Nasional
    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    Nasional
    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Nasional
    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com