JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah enggan menanggapi keinginan sejumlah anggota Komisi III DPR, yang menghendaki agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan delapan nama seperti yang dihasilkan panitia seleksi pimpinan KPK.
Pemerintah menganggap, keinginan mengirim 10 nama calon pimpinan KPK bukan sikap resmi DPR.
"Saya belum mau mengomentarai, karena itu pendapat masing-masing anggota. Kalau pendapat DPR sendiri kita tunggu setelah ada keputusan resmi institusi. Karena belum ada keputusan itu, saya tidak pernah mengatakan itu pendapat DPR dan saya menghormati pikiran yg berbeda," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (14/09/2011).
Sebelumnya Patrialis mengatakan, pemerintah tetap akan mengirim delapan nama calon pimpinan KPK untuk diuji kepatutan dan kelayakannya di DPR. Menurut Patrialis, keputusan tersebut sudah sesuai aturan.
"Kan memang sudah aturannya. Pimpinan KPK itu kan lima orang, yang satu sudah ada. Sementara kita diwajibkan mengirim dua kali lipat, karena yang kita butuhkan empat, kami kirim delapan orang," kata Patrialis yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK.
Patrialis enggan berkomentar, jika nantinya DPR tetap bersikukuh meminta 10 nama calon pimpinan KPK. "Saya kira jangan bicara kalau-kalau. Nanti saja setelah ada keputusannya," kata Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.