Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayin Bebas Murni Tahun 2012

Kompas.com - 28/01/2011, 12:43 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Terpidana Artalyta Suryani (Ayin) memang sudah keluar dar Lapas Wanita Tangerang, Jumat (28/1/2011). Namun, kebebasan yang dijalaninya mulai hari ini adalah pembebasan bersyarat. Ayin akan bebas murni pada tahun 2012 mendatang.

Demikian tertulis dalam Surat Pembebasan Bersyarat Ayin yang dikeluarkan Lapas Wanita Tangerang, Kamis (28/1/2011). Ayin mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor Pas 2.V.933.PK.01.05.06 tahun 2011 tanggal 27 Januari 2011. Menyusul surat tersebut, Ayin dikeluarkan dari Lapas Wanita Tangerang pada Kamis (28/1/2011) pukul 09.00 WIB.

Kepala Lapas Wanita Tangerang, Etty Nurbaiti mengatakan, SK Menteri Hukum dan HAM diterimanya kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB. Berhubung sudah lewat jam kantor, SK tersebut belum bisa diproses sehingga kebebasan Ayin pun tertunda.

"Surat baru bisa kita proses hari ini, sesuai jam kantor. Ibu Artalyta bebas sesuai prosedur," tegas Etty kepada wartawan.

Sejak pagi hari, sejumlah kerabat Ayin sudah mendatangi Lapas Wanitaa Tangerang. Selain tampak seorang pemuda yang wajahnya mirip dengan Ayin, anak ke-6 dari delapan bersaudara itu juga disambangi dua anak angkatnya, Princes dan Franklin yang masih berusia balita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

    Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

    Nasional
    Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

    Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

    Nasional
    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

    Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

    Nasional
    Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

    Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

    Nasional
    Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

    Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

    Nasional
    Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

    Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

    Nasional
    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

    Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

    Nasional
    Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

    Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

    Nasional
    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

    Nasional
    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

    Nasional
    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

    Nasional
    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

    Nasional
    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

    Nasional
    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com