Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Hasyim Asy'ari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Kompas.com - 03/07/2024, 16:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian tetap karena terbukti melalukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (3/7/2023).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Pelanggaran KEPP bukan kali ini saja dilakukan Hasyim. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Asusila

Terdapat di antaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP. Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.

Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sepak terjang Hasyim di dunia pemilu

Hasyim sendiri telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022). Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta.

Rapat itu digelar setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 orang komisioner KPU periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asyari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Para komisioner itu adalah Hasyim Asy'ari, Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Di antara ketujuh komisioner KPU itu, Hasyim menjadi satu-satunya petahana. Dia telah menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak 2016.

Kala itu, Hasyim masuk melalui sistem pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Jabatan Hasyim sebagai komisioner KPU RI berlanjut hingga periode selanjutnya, yakni 2017-2022. Jauh sebelum berada di lingkungan KPU pusat, Hasyim lebih dulu menjabat komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008.

Sebelum mengemban sejumlah jabatan itu, Hasyim aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 di Kabupaten Kudus.

Selain terjun di bidang kepemiluan, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 itu juga tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Hasyim tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah selama 4 tahun pada 2014-2018.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Merujuk data di laman resmi KPU RI, Hasyim menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995.

Dia kemudian melanjutkan studi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan meraih gelar magister sains bidang ilmu politik pada 1998.

Hasyim pun tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang sejak 1998.

Dia juga mengajar di Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian RI (Lemdiklat Polri) Jakarta sejak 2016.

Pada 2012, Hasyim meraih gelar doktor di bidang sosiologi politik University of Malaya, Malaysia. Pada tahun yang sama dia juga menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi.

Punya harta Rp 7,6 miliar

Sebagai penyelenggara negara, Hasyim selaku komisioner dan ketua KPU RI wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Hasyim pada 31 Desember 2021, ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7.697.000.000.

Baca juga: Sidang Putusan Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asyari Hadir Virtual

Setahun kemudian atau setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI, total kekayaan yang dilaporkan Hasyim pada 31 Desember 2022 senilai Rp 9.094.000.000.

Pada 31 Desember 2023, Hasyim kembali melaporkan total kekayaannya, yakni senilai Rp 9.596.000.000.

Menurut data yang tercatat di elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar yang berlokasi di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati di Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kendaraan yang totalnya sebesar Rp 324 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta. Sisanya adalah kas atau setara kas senilai Rp 990 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com