Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Tata Kelola Buruk, Pemda Beli Tanah padahal Milik Sendiri

Kompas.com - 03/07/2024, 13:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ada pemerintah daerah membeli tanah yang sebenarnya merupakan aset mereka sendiri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, peristiwa semacam ini terjadi karena tata kelola aset barang milik daerah (BMD) yang buruk. Salah satu dampak pengelolaan aset daerah yang karut-marut itu adalah korupsi.

Ghufron mengatakan, pemerintah daerah berniat membeli tanah dengan alasan kepentingan publik seperti membangun pasar, sekolah, atau kantor.

Adapun pengelolaan dan penyelamatan BMD ini menjadi salah satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

“Tapi apa yang terjadi? Tapi beli tanah, tanahnya tanah (Pemda) sendiri. Kenapa kok bisa dibeli? Karena salah satunya tidak dikelola,” ujar Ghufron dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat sehingga kemudian dia dobel pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan,” lanjut Ghufron.

Baca juga: Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Di antara permasalahan pengelolaan BMD adalah tidak adanya bukti atau dokumen kepemilikan.

Ia mencontohkan, pada bertahun-tahun silam seorang bupati sudah membayar ganti rugi pembelian lahan. Namun, pemerintah daerah tidak mengantongi bukti pembayaran, akad jual beli (AJB), dan sertifikatnya.

“Enggak tercantum dalam data kepemilikan aset daerah,” tutur Ghufron.

Persoalan berikutnya dalam pengelolaan BMD adalah permainan dalam penentuan harga atau pembayaran.

Panitia pengadaan tanah, misalnya, mengeklaim pembelian aset sudah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasaran. 

Namun, dalam pelaksanaannya, panitia itu menekan harga kepada pemilik lahan. Dengan demikian, meskipun dalam laporan disampaikan pembelian lahan sesuai NJOP, uang yang dibayarkan kepada pemilik lahan hanya setengah.

“Jual beli kuitansinya sesuai NJOP. Separuhnya (uang) ke penjual, separuhnya bagi-bagi panitia pengadaan tanah,” kata Ghufron.

Baca juga: Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap

Selain itu, pembelian tanah sering juga tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah, melainkan pengusaha yang membiayai pencalonan kepala daerah.

“Ada pemerintah mengadakan barang atau aset tak sesuai kebutuhan? Sesuai siapa, Pak? Sesuai rekanan, Pak. Karena rekanan itu yang saat pilkada dia mensupport paling banyak,” tutur Ghufron.

Sebagai informasi, salah satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di KPK adalah perbaikan tata kelola aset daerah.

Aset-aset yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah itu tidak jarang digunakan pihak swasta dan tidak ada kontrak dengan pemerintah daerah terkait.

Pada pertengahan 2022, tim Kedeputian Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset negara di berbagai wilayah dengan nilai Rp 26,16 triliun.

“Untuk semester ini kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp 26,16 triliun,” kata Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers di KPK, Kamis (11/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com