Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Prabowo Kritik Negara Modern Pelanggar Hukum Humaniter | Upaya Menyelamatkan PPP

Kompas.com - 13/06/2024, 05:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terhadap negara modern pelanggar hukum humaniter menjadi artikel populer di Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Artikel populer selanjutnya terkait upaya menyelamatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kembali ke parlemen setelah gagal pada Pemilu 2024.

Artikel populer lainnya mengenai temuan KPK ihwal anggaran pendidikan dari pemerintah lebih banyak mengalir ke kampus yang dikelola kementerian/lembaga dibanding perguruan tinggi negeri (PTN).

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Prabowo: Ngeri, Negara yang Anggap Dirinya Modern dan Beradab Bisa Langgar Hukum Humaniter

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyinggung negara-negara yang menganggap diri mereka modern, justru melanggar hukum humaniter.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada konferensi tingkat tinggi (KTT) “Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza" atau "Seruan untuk Bertindak: Tanggap Darurat Kemanusiaan untuk Gaza" di Amman, Yordania, Selasa (11/6/2024) waktu setempat.

"Kami bersama dengan dunia saat ini memandang dengan ngeri, cemas, dan takjub. Fakta bahwa negara-negara yang menganggap diri mereka modern dan beradab bisa melakukan pelanggaran yang sangat jelas terhadap hukum humaniter internasional," kata Prabowo, Selasa, dikutip dari siaran pers.

Prabowo juga menyinggung penyerangan terhadap warga dan infrastruktur sipil dalam konflik di Jalur Gaza, Palestina.

"Penyerangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum perang modern," kata Prabowo.

Baca selengkapnya: Prabowo: Ngeri, Negara yang Anggap Dirinya Modern dan Beradab Bisa Langgar Hukum Humaniter

2. Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir bisa dipastikan tidak lolos ke Senayan untuk periode 2024-2029.

Sebab, berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara nasional pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Ditambah lagi, terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP. Ini bakal menjadi momen bersejarah karena untuk kali pertama bagi PPP tidak lolos ke parlemen sejak mengikuti pemilihan umum (pemilu) pertama di tahun 1977.

Namun, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno meyakini bahwa PPP bisa comeback pada 2029.

Sebab, perolehan suara partai berlambang kabah tersebut diperkirakan hanya kurang sekitar 150.000 suara untuk memenuhi ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Meskipun, menurut dia, tidak pernah ada sejarahnya partai yang terlempar dari parlemen bisa kembali masuk seperti terjadi pada Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca selengkapnya: Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

3. KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, anggaran pendidikan dari pemerintah lebih banyak mengalir ke kampus yang dikelola kementerian/lembaga dibanding perguruan tinggi negeri (PTN).

Pahala mengatakan, KPK telah mengkaji alokasi dana dari 20 persen anggaran untuk Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (APBN). Belakangan nilainya dipangkas menjadi 15 persen.

"Kita lihat, berapa sih (anggaran) yang (disalurkan) ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp 7 triliun. Sementara, Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Pahala dalam acara diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Pahala mengungkapkan contoh perhitungan anggaran di perguruan tinggi yang mengakibatkan UKT naik.

Ia menyebutkan, untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang layak, semestinya setiap mahasiswa mendapatkan bantuan sekitar Rp 10 juta setiap semester.

Dana itu merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang ketika ditambahkan uang kuliah tunggal (UKT) akan menjadi biaya kuliah tunggal (BKT).

Baca selengkapnya: KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com