Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Kompas.com - 25/05/2024, 15:15 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Penggantian Hasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, surat pemberhentian dan penggantian itu telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau.

"Benar, SK sudah diserahkan ke Provinsi," ujar Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: 2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Dalam SK itu disebutkan bahwa pengganti Hasan adalah Andri Rizal yang merupakan Asisten III Administrasi Umum Sekda Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bintan menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Terhitung hari ini telah ditetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu inisial H (Penjabat Wali Kota Tanjungpinang), kemudian R, dan B." Demikian kata Kepala Polres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo di Bintang, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Riky mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil kesimpulan dari gelar perkara di tingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Polres Bintan segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai penanganan lanjutan dari kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini, setelah penetapan tiga tersangka tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Selain itu, Polres Bintan akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah seorang pejabat negara (penjabat wali kota).

"Tim penyidik kepolisian pun akan kembali memanggil ketiga tersangka yang pada pemanggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com