Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Kompas.com - 23/05/2024, 07:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memanfaatkan vendor pemenang lelang pengadaan barang Kementerian Pertanian (Kementan), untuk merenovasi rumah pribadinya.

Direktur CV Maksima Selaras, Fajar Noviansyah menjelaskan, pihaknya mengajukan diri sebagai vendor pengadaan barang dan jasa untuk Kementan.

Namun, tugas awal yang diberikan justru pengadaan pengharum ruangan untuk rumah pribadi SYL dan anaknya, yakni Indira Chunda Thita.

“Terus seiring berjalannya waktu, saya dipercaya untuk pekerjaan renovasi, renovasi,” ujar Fajar yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi oleh SYL, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: SYL Berkali-kali Palak Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Setelah dipercaya menjadi mitra untuk pekerjaan renovasi, CV milik Fajar itu kemudian diminta mengerjakan sejumlah tugas lain di kediaman pribadi keluarga SYL.

“Saya awal untuk renovasi dimulai dari toilet,” ucap Fajar.

Selain itu, pihaknya juga diminta memasang 5 unit air conditioner (AC) di rumah pribadi SYL yang berada di perumahan kawasan Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kemudian (pemasangan) satu buah AC milik Bu Thita (anak SYL), pernah juga?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Siap, di Lebak Bulus,” jawab Fajar.

Baca juga: Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah CV Maksima Selaras memang diminta merenovasi rumah pribadi SYL, yang tidak terkait dengan keperluan Kementan Pertanian.

Fajar pun menegaskan bahwa perintah itu diberikan oleh terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

“Oke, jadi 2020 pak Hatta sudah minta pada Saudara untuk merenovasi hal yang pribadi dari Menteri ?” tanya Jaksa KPK.

“Siap,” singkat Fajar.

“Rumah, kamarnya, bahkan mengadakan meja makan?” lanjut Jaksa bertanya.

“Iya,” jelas Fajar.

Baca juga: SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Adapun dalam perkara korupsi ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com