Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Kompas.com - 06/05/2024, 15:27 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menarik diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah provinsi Sumbar.

Penarikan diri itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum PDI-P Yayang Lamhot Yulius Purba di ruang sidang panel 1, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Awalnya, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan mengapa PDI-P sebagai pihak terkait belum memberikan keterangan.

"Pihak terkait dari PDI-P belum memberikan keterangan ya?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Yayang kemudian meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan status pihak terkait dalam perkara itu.

"Izin Yang Mulia, kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukkan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait. Singkat saja kami sampaikan," tutur Yayang.

Suhartoyo kemudian mengizinkan.

Yayang kemudian menyebut, PDI-P mencabut diri sebagai pihak terkait karena perkara yang diajukan PPP sudah berubah saat pembacaan permohonan.

PDI-P tak lagi dituduh mengambil suara PPP dalam pileg yang digelar di Sumatera Barat.

"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa "suara pemohon berpindah pada PDI-P" sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024," kata Yayang.

Setelah Yayang membacakan alasannya, Suhartoyo bertanya apakah akan mengikuti sidang terus atau keluar dari ruang sidang.

Yayang meminta izin meminta keluar dari ruang sidang, dan sidang kembali dilanjutkan.

Baca juga: PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Sebagai informasi, dalam perkara ini PPP menilai ada pengurangan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk anggota DPR-RI di Dapil Sumatera Barat II.

Dokumen permohonan menyebutkan, rekapitulasi KPU berjumlah 83.453, sedangkan PPP mengklaim suara mereka sebesar 113.453 atau selisih 30.000 suara.

Sehingga, PPP meminta MK membatalkan hasil rekap KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan perhitungan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com