Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Kompas.com - 30/03/2024, 11:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek aduan Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan Jaksa di Lembaga Antirasuah berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Adapun pihak Dewas sudah meneruskan perkara ini ke KPK sejak 6 Desember 2023.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Ali menekankan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di Dewas KPK.

Meski begitu, menurut dia, aduan ini masih perlu dibuktikan kebenarannya.

"Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.

Dia memastikan komitmen KPK dan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Baca juga: Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Selain itu, Ali menghimbau masyarakat agar tetap waspada apabila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani di Lembaga Antirasuah.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," tambah dia.

Sebelumnya, Dewas di Lembaga Antikorupsi menerima laporan dugaan Jaksa KPK berinisial TI memeras saksi Rp 3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku, setelah menerima aduan tersebut pihaknya menindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB).

Baca juga: Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Aduan itu kemudian diteruskan ke dua kedeputian di KPK agar ditindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Dua kedeputian itu adalah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang berwenang mengusut kasus korupsi secara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Aduan juga diteruskan ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com