Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR

Kompas.com - 22/03/2024, 16:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno berpandangan, partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto punya intensi untuk mendapatkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Oleh karena itu, Adi menilai terbuka peluang revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) untuk mengubah ketentuan pengisian jabatan ketua DPR.

"(Peluang revisi UU MD3) terbuka lebar. Apalagi partai pengusung paslon 02 menang pilpres (pemilihan presiden), tentu mereka punya intensi ambil posisi ketua DPR dengan mengubah UU MD3," kata Adi kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Adi mengatakan, berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P selaku partai politik peraih kursi terbanyak secara otomatis bakal menduduki kursi ketua DPR.

Baca juga: Kursi Ketua DPR Disebut Seksi, Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Bisa Bergulir

Namun, dia mengingatkan, dinamika politik di parlemen kerap kali tidak bisa ditebak dalam hal mengubah undang-undang.

Adi mencontohkan, pada 2014 lalu, DPR juga mengubah UU MD3 dan berakibat PDI-P kehilangan posisi ketua DPR meski memunyai kursi terbanyak di parlemen.

"Itulah politik kita, peraturan bisa diubah sesuai kesepakatan elite. Kuat-kuatan di parlemen nanti apakah UU MD3 diubah atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku, kursi pimpinan Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen, dalam hal ini PDI-P.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR".

Baca juga: Jawaban Golkar Saat Ditanya Jika Kursi Ketua DPR Diisi PDI-P

Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnnya.

Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mungkin akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan di UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.

Akan tetapi, dia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran.

Baca juga: UU MD3 Diduga Bakal Direvisi Lagi untuk Perebutkan Kursi Ketua DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com