Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Sebut Motif Penyerangan Mapolres Jayawijaya oleh 5 Prajurit Sedang Didalami

Kompas.com - 08/03/2024, 12:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, lima prajurit yang menjadi tersangka penyerangan Polres Jayawijaya, Papua, sudah ditahan.

Adapun serangan yang dilakukan para oknum prajurit TNI itu mengakibatkan kerusakan pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Jayawijaya.

TNI berdalih bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahpahaman saja.

"Kaitan Jayawijaya, jadi itu sudah kita tangani, di mana Pomdam 17 Cendrawasih dengan Kodam 17 Cendrawasih maupun dengan Korem 172 sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang sudah ditetapkan ada lima orang tersangka," ujar Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

"Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam 17 Cendrawasih," katanya lagi.

Baca juga: 5 Personel TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres Jayawijaya

Yusri menjelaskan, usai menahan lima prajurit tersebut, TNI mendalami motif kenapa mereka menyerang Polres Jayawijaya.

Dia lantas memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jadi yang lima tersangka tadi sedang kita proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Yusri.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Mapolres Jayawijaya.

Baca juga: Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya, KSAD Maruli: Emosi Sesaat Anak Muda...

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu (2/3/2024) tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura dikutip dari Antaranews pada 5 Maret 2024.

Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM (polisi militer), tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Izak.

Baca juga: 5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com