Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kompas.com - 04/03/2024, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono menyatakan, setiap orang semestinya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan.

Ia menyebutkan, hal itulah yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogianya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Nunung menuturkan, saat ini masih ada masyarakat yang keanggotaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif, bahkan belum terdaftar.

"Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa ada prinsip gotong royong dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, iuran yang dibayarkan setiap orang sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.

"Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu," ujar Nunung.

Baca juga: Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024 Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Ia menilai, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi yang cukup terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

Nunung juga meyakini bahwa adanya syarat tersebut tidak serta merta membuat masyarakat tak dilayani.

"Tentu melihat case by case-nya, tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," kata dia.

Untuk diketahui, salah satu syarat membuat SKCK adalah melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai diterapkan pada 1 Maret 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com