JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir ketika tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
"Sebelum menggunakan hak pilih kami mengharapkan para pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat," kata Hasyim dalam pidatonya, Rabu (14/2/2024).
"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih adalah cuma satu kali," ia menambahkan.
Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Salah Lipat Surat Suara
Sebelum ke TPS, Hasyim meminta agar setiap pemilih datang ke TPS tempat dirinya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih dapat mengecek di mana TPS tempat ia terdaftar melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Jakpus Sudah Rampung, KPU: Tak Ada Kekurangan dan Jumlahnya Tepat
Sementara itu, pemilih yang tidak pernah terdaftar di dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, hasil pindah TPS), tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya sejam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00-13.00.
Mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka harus datang ke TPS sesuai dengan alamatnya di KTP.
Baca juga: KPU Jakpus Musnahkan 407 Surat Suara Pemilu 2024 yang Tak Layak
Nantinya, di dalam daftar hadir tersebut, pemilih mengisi sesuai di mana dirinya terdaftar, apakah di DPT, DPTb, atau DPK.
Setelahnya, sesudah duduk menunggu giliran, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara.
KPU meminta agar pemilih membuka dulu surat suara tersebut dan memastikan seluruhnya dalam kondisi baik sebelum masuk ke dalam bilik suara.
Baca juga: KPU DKI Ingatkan Pemilih Bawa Dokumen yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS
"Nanti setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, kami berharap juga surat suara dilipat dengan baik dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya," kata Hasyim.
"Jadi surat suara untuk pemilu presiden dimasukkan ke kotak suara pemilu presiden, surat suara Pemilu DPR juga dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilu DPR, dan surat suara DPD dimasukkan ke dalam kotak suara DPD, surat suara DPR provinsi dimasukkan ke kotak suara DPR di provinsi, demikian juga surat suara pemilu DPRD dimasukkan ke kotak suara DPRD," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.