Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Revisi UU Cipta Kerja, Anies: Agar Tuntas tak Meninggalkan Masalah

Kompas.com - 29/01/2024, 21:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan akan merevisi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jika nantinya terpilih sebagai presiden.

Menurut Anies, evaluasi terhadap UU yang disusun dengan cara omnibus law itu harus tuntas sehingga tak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dia menegaskan, revisi UU Ciptaker tidak boleh hanya sekedar mengejar masa deadline.

"Kita ingin agar ketika nanti dilakukan revisi benar-benar tuntas, tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline tapi keteteran di pelaksanaannya," ujar Anies saat berbicara di acara Desak Anies bersama para buruh dan pengemudi ojek online di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Anies Bandingkan Penurunan Angka Pengangguran Era Jokowi dan SBY, Singgung UU Ciptaker

Pernyataan itu disampai Anies menjawab aspirasi dari salah satu warga yang mengikuti acara Desak Anies.

Anies menekankan, dirinya dan cawapres Muhaimin Iskandar sama-sama punya komitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker.

Tujuannya agar memberikan keadilan bagi pekerja guna mendapat upah layak.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan sejumlah indikator mengapa UU Ciptaker penting dikaji ulang.

Pertama, tujuan awal aturan untuk menciptakan lapangan kerja tidak mencapai sasaran.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), setelah UU Ciptaker disahkan penurunan pengangguran tidak terjadi secara signifikan.

"Data BPS menunjukkan bahwa di era pasca UU ini, bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak (Presiden) SBY di era kepemimpinan Pak SBY pengangguran itu turun 5,3 persen, (sementara) di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen," jelas Anies.

Baca juga: Akan Kampanye Akbar di JIS, Anies Dapat Laporan Bus yang Angkut Relawan ke Jakarta Disabotase

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Lalu yang tidak kalah penting kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh," lanjutnya.

Tak hanya bagi buruh, Anies menyebut UU Ciptaker juga perlu direvisi dari sisi hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Sebab dengan adanya UU tersebut menurutnya justru banyak merepotkan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com