Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Diduga Langgar Kampanye, PSI: Bawaslu Tajam ke Mas Gibran, Tumpul ke yang Lain

Kompas.com - 14/01/2024, 15:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran saat kampanye pemilihan umum (Pemilu) di wilayah Ambon, Maluku.

Merespons ini, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mempersilakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami soal dugaan itu.

"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu," kata Raja Juli saat ditemui di Yogyakarta, Minggu (14/1/2024).

Baca juga: Respons Singkat Gibran soal Dugaan Pelanggaran dalam Kampanyenya di Ambon

Namun, Raja Juli menyindir Bawaslu yang kerap mempermasalahkan Gibran.

Terlebih, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya juga menilai kegiatan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) sebagai pelanggaran.

Dia menduga kemungkinan ada pihak lain yang mengintervensi Bawaslu.

"Ya tapi agak terasa memang Bawaslu ini ya tajam ke Mas Gibran tumpul ke yang lain, ya. Kemarin kasus susu, kasus ini, ya monggo aja lah. Saya khawatir malah kita sering dibilang intervensi. Mungkin ada partai tertentu yang disuruh intervensi Bawaslu," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Gibran pernah terseret dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Terbaru, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat Gibran berkunjung ke Ambon.

Baca juga: Momen Kaesang Blusukan di Pasar Beringharjo, Belanja Batik dan Daster, Sempat Dikira Gibran

Indikasi pelanggaran tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno.

Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut, Gibran hanya merespons singkat.

"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com