Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto PDI-P Sebut Pihak Kemenlu Diam-diam Keluhkan Sikap Prabowo

Kompas.com - 07/01/2024, 19:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto mengaku sering menerima keluhan menyangkut perbedaan sikap Prabowo Subianto dengan sikap resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menurut Hasto, keluhan itu didengarnya dari para pejabat, termasuk dari lingkungan Kemenlu.

Pernyataan tersebut Hasto kemukakan saat hendak menghadiri debat ketiga pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Istora, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kami sering mendapatkan keluhan secara diam-diam dari jajaran, ada Kemenlu, yang sering kali Pak Prabowo sikapnya berbeda secara resmi dari Kemenlu," kata Hasto saat ditemui awak media, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Anies Tak Ambil Pusing Pertemuan Jokowi dengan Prabowo dan Zulhas Jelang Debat Capres

Menurut Hasto, berkaca dari persoalan tersebut, dibutuhkan pemimpin yang memilki kekuatan kebersamaan atau kolektif dan memiliki kesadaran geopolitik.

Hasto lantas menyebut bahwa Ganjar merupakan sosok yang lahir dari sekolah partai sehingga menguasai wawasan geopolitik.

Dengan kemampuan itu, kata Hasto, Ganjar tidak perlu membentuk perusahaan yang bergerak di bidang militer dan diisi oleh kroni sendiri sebagaimana Prabowo.

"Untuk membangun kekuatan pertahanan tidak perlu membentuk PT Teknologi Militer (PT Teknologi Militer Indonesia) yang diisi oleh sahabat-sahabat Pak Prabowo," ujar Hasto.

Pada kesempatan sebelumnya, Hasto juga pernah menyinggung keberadaan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) yang disebut diisi oleh kolega Prabowo.

Baca juga: Zulhas: Pak Prabowo Sangat Siap Debat Capres Malam Ini

Karena adanya kedekatannya dengan para pejabat perusahaan itu, Hasto menduga Prabowo melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Pembetukan PT Teknologi Militer Indonesia diisi kroni-kroni Beliau sehingga ada dugaan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari Menhan," ujar Hasto saat ditemui awak media di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023).

Berdasarkan catatan Kompas.com, PT Teknologi Militer Indonesia pernah menjadi sorotan karena disebut terkait dengan tersebarnya dokumen Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024.

Dalam Raperpres disebutkan, rencana modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) membutuhkan dana Rp 1.760 triliun dan bisa menggunakan skema utang asing.

Merujuk pada salinan akta perusahaan PT TMI yang diterima Kompas.com, perusahaan itu didirikan pada 14 Agustus 2020 dengan bentuk perseroan tertutup dan diisi oleh kolega Prabowo.

Pengurus dan pemilik saham adalah Glenny H Kairupan sebagai komisaris utama, Harsusanto sebagai direktur utama, Judi Magio Yusuf sebagai komisaris, Mundasir sebagai direktur, dan Nugroho Widyotomo sebagai komisaris.

Dikutip dari Kompas.id, Glenny dan Magio adalah teman seangkatan Prabowo di Akademi Militer yang juga aktif di Partai Gerindra, Harsusanto adalah mantan pimpinan PT PAL, sedangkan Nugroho adalah lulusan Akmil 1983 dan Mundasir lulusan Akmil 88A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com