Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Besok Terkait Bagi-bagi Susu Gratis

Kompas.com - 02/01/2024, 22:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman memastikan Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024) besok.

Meskipun, menurutnya, surat panggilan Bawaslu itu tidak layak karena terlalu mendadak.

Adapun Gibran dipanggil Bawaslu untuk diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis saat kegiatan car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, 3 Desember 2023 lalu, yang semestinya tak boleh ada kegiatan politik.

"Hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 diterima di Slipi pada pukul 17.35 WIB ya untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: TKN: Bawaslu Panggil Gibran untuk Hadir 2 Januari 2023, Mau Pakai Mesin Waktu?

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan. Tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," sambungnya.

Habiburokhman menjelaskan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI lantaran menurutnya, tidak ditemukan tindak pidana pemilu.

"Begitu juga surat kedua ya tadi pelapornya Abdul Rauf, yang kemarin pelapornya Muhammad Fauzi ya, nomornya 002 registrasinya. Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," jelas Habiburokhman.

Baca juga: Kaesang Klaim Elektabilitas Prabowo-Gibran Hampir 50 Persen, Yakin Menang Pilpres Satu Putaran

Habiburokhman menyebut dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Maka dari itu, dirinya bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.

"Ini kalau mungkin diibaratkan Mabes Polri secara resmi menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran. Lalu polres, level polres membuat surat panggilan baru. Setahu saya, enggak ada istilahnya fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan di Bawaslu," katanya.

Maka dari itu, Habiburokhman menduga Bawaslu Jakpus ingin mengerjai Gibran.

Dia mengaku akan mempertanyakan itu kepada Bawaslu Jakpus ketika mendampingi Gibran besok.

Baca juga: Relawan Amin Kecam Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

"Karena beliau berkeras berakhir memenuhi panggilan dan insitusi apapun. Beliau menghormati institusinya. Tapi substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat," imbuh Habiburokhman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Namun pada saat yang sama, kerja mereka dibatasi waktu sesuai aturan UU.

Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.

"Kami dibatasi waktu. Nanti kita lihat besok, entah siapa, apakah memang kita memang perlu mengundang orang lagi atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023) malam.

Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.

Baca juga: Bawaslu Tetap Selidiki Kasus Bagi-bagi Susu di CFD meski Gibran Tak Hadiri Pemeriksaan

Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.

Ini menjadi sebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini, kemarin, kendati mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.

"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com