Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Setuju Usulan Ma'ruf Amin, Menteri Mundur jika Ikut Pemilu

Kompas.com - 31/12/2023, 18:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyetujui usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengusulkan agar menteri yang ikut serta dalam Pemilu 2024 berhenti dari jabatan agar tidak menganggu kinerja.

Minimal kata Ganjar, menteri tersebut mengajukan cuti panjang hingga kampanye Pilpres selesai.

"Kalau saya cenderung setuju mundur. Nah itu bagus, ya, minimal cuti panjang lah sampai selesai (Pemilu 2024)," kata Ganjar di Pondok Pesantren Al Iman Bulus di Purworejo, Minggu (31/12/2023).

Sejatinya, kata Ganjar, memang ada aturan yang memperbolehkan para menteri yang turut serta dalam Pemilu 2024 tetap bekerja.

Baca juga: Maruf Amin: Ke Depan, Kalau Menteri Maju Pilpres Ganggu Kinerja, Baiknya Mundur

Mereka bisa mengajukan cuti jika ingin berkampanye keliling Indonesia selama memenuhi ketentuan.

"Ketentuannya tidak mundur. Karena ketentuannya tidak mundur, maka tidak mundur. Kalau sebenarnya kemarin ketentuannya mundur, karena ini etik. Terus kemudian mengganggu kinerja," tutur dia.

Namun, Ganjar melanjutkan, menteri yang ikut serta dalam Pemilu bisa lebih fokus berkampanye jika seandainya mundur dari jabatan.

Menurut Ganjar, hal itu juga akan memperkecil potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sebagainya.

Baca juga: Cak Imin Setuju dengan Wapres Maruf Amin yang Usulkan Menteri Mundur Jika Maju Pemilu

"Memang sangat baik kalau mundur. Kalau mundur itu akan terkonsentrasi penuh, ya. Sehingga nanti kemungkinan akan terjadinya potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, fasilitas itu akan terjaga," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah berpeluang mengevaluasi aturan soal cuti bagi menteri yang maju pemilu presiden (pilpres) usai gelaran Pemilu 2024.

Menurutnya, jika aturan ini dinilai kurang tepat, ke depan, ada baiknya menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) diwajibkan untuk mundur.

“Kalau ternyata hasil evaluasi itu justru (aturan) banyak dilanggar, maka sebaiknya kembali saja seperti dulu, (menteri maju pilpres) mundur,” kata Ma’ruf dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Dua Menteri Maju Pilpres 2024, Maruf Amin Sebut Konsentrasi Kerja Berkurang

Ma’ruf memahami bahwa aturan yang ada saat ini menyebutkan bahwa menteri maju pilpres tak harus mundur, tetapi wajib cuti saat kampanye.

Menurut Ma’ruf, ada dua hal penting yang harus diperhatikan kaitannya dengan menteri maju pilpres. Pertama, apakah menteri tersebut tetap bekerja dengan baik selama tahapan pemilihan berjalan.

Kedua, apakah ada indikasi menteri itu menyalahgunakan jabatan atau terindikasi menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, ia menyarankan supaya aturan terkait ini direvisi.

“Supaya tidak ada pelanggaran ke mana-mana, tidak ada pekerjaan yang dikorbankan atau dia menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com