Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Natal dan Tahun Baru, "Contraflow" Akan Diterapkan dari Karawang Barat-Subang Saat Lalin Padat

Kompas.com - 22/12/2023, 15:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan skema rekayasa lalu lintas (lalin) selama momentum libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Skema rekayasa lalu lintas contraflow atau lawan arus mulai diberlakukan mulai Jumat (22/12/2023) hari ini sejak pukul 14.00 WIB.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut skema rekayasa lalu lintas itu juga bersifat situasional menyesuaikan kondisi volume kendaraan di jalan.

"Itu rencana jadwal ya, sepanjang volome kendaraannya masih normal kita juga tidak berlakukan," kata Eddy kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Cara Membuat Twibbon Natal 2023 yang Menarik dengan Mudah

Adapun rekayasa lalu lintas akan mulai diterapkan apabila jumlah kendaraan yang melintas sudah melebihi angka 5.500 per jam.

Dia pun mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi imbauan petugas yang ada di lapangan.

"Diimbau untuk tetap berhati-hati dan lebih waspada dalam berkendara dan diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi petugas di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Polres Bekasi Kota Turunkan 1.591 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Berikut jadwal skema contraflow yang disiapkan:

I. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023

Arus Mudik

- Jumat, 22 Desember 2023 pukul 14.00 - 24.00 WIB dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang).

- Sabtu, 23 Desember 2023 pukul 08.00 - 24.00 WIB dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang).

- Minggu, 24 Desember 2023 pukul 08.00 - 24.00 WIB dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang).

Arus Balik

- Selasa, 26 Desember 2023 pukul 14.00 - 24.00 WIB dari Km 87 (Subang) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com