JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) belum akan diisi.
Hal tersebut disampaikannya saat ditanya soal apakah posisi Wamenkumham kan segera diisi setelah pejabat sebelum, Eddy Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
"Belum, belum," ujar Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
"Masih belum (akan diisi), sampai sekarang masih belum diisi," tuturnya.
Baca juga: Sepekan Setelah Pemberhentian Eddy Hiariej, Jokowi Belum Tetapkan Wamenkumham Baru
Adapun Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari posisi Wamenkumham pada Kamis, 7 Desember 2023.
Adapun Keppres yang diteken Jokowi bernomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
Baca juga: ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan, Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, karena Presiden Jokowi sedang berada di luar kota sampai 6 Desember 2023, surat pengunduran diri baru diterima oleh Kepala Negara pada Kamis, 7 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.