Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Staf KSP Tak Mundur meski Masuk Tim Kampanye, Moeldoko: Secara UU Tidak Masalah

Kompas.com - 21/11/2023, 10:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak mempermasalahkan adanya staf di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) yang tidak mundur dari jabatannya setelah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Moeldoko, peraturan undang-undang tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ada yang sebagai anggota Tim Kampanye Nasional (TKN). Pertanyaannya harus mundur atau tidak? Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca juga: 8 Pegawai KSP Mundur karena Jadi Caleg, Ini Nama-namanya

Salah satu staf yang tidak mundur yaitu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

Sementara itu, salah satu staf yang memilih mundur yaitu Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP Juri Ardiantoro.

Namun, kata Moeldoko, status Deputi V bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

"Posisinya Deputi V itu, yang pertama, Beliau bukan lagi ASN. Kedua nanti pada saat campaign, begitu kampanye, Beliau akan mengajukan cuti. Jadi tidak ada pelarangan untuk itu," ucap Moeldoko.

Sementara itu, Staf KSP yang menjadi calon legislatif (caleg) harus mundur.

Moeldoko menyampaikan, ada 8 staf KSP yang mencalonkan diri sehingga mereka memilih untuk mundur atau cuti sementara.

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," ucap dia.

Baca juga: Jadi Caleg, Ali Ngabalin Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara dari KSP

Kendati demikian, ia memastikan kinerja KSP akan tetap berjalan baik. Pihaknya kini telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV yang sebelumnya mengajukan mundur.

Ia pun memastikan seluruh pegawai KSP terkontrol dengan baik olehnya.

"Saya bisa melihat kinerjanya dan efektivitasnya. Di KSP juga sudah saya tekankan bahwa seluruh jajaran tidak boleh terpengaruh oleh situasi psikologi politik yang berjalan di luar. Apapun situasinya, pelayanan kepada publik tidak boleh terkurangi. Tidak boleh lemah, tidak boleh tidak efektif," ucap Moeldoko.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ASN menjadi salah satu pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Selain ASN, ada pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta yang tertera dalam Pasal 494 UU tersebut.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Caleg PKS Merangkap Jadi KPPS, MK Putus 2 TPS di Sorong Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com