Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Ungkap Tim Ganjar-Mahfud Mulai Dapat Tekanan

Kompas.com - 18/11/2023, 16:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto mengaku, mulai mendapat tekanan terhadap gerakan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Hal itu diungkapkannya di sela-sela acara Rapat Konsolidasi dan pengesahan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2023).

"Ya tekanan ada, apalagi ini juga berkaitan, ya. Kalau kita lihat MK saja bisa diintervensi, padahal lembaga yudikatif. Apalagi yang lain," kata Hasto di Jakarta, Sabtu.

Hasto lantas mencontohkan beberapa tekanan yang diterima. Misalnya dugaan intimidasi terhadap Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya yang memotret fakta elektabilitas Ganjar-Mahfud meninggi.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tunjuk Ketua dan Anggota TPD 38 Provinsi

Bukan hanya itu, dugaan tekanan juga dialami oleh pegiat media sosial Ulin Ni'am Yusron dan politikus PDI-P, Adian Napitupulu.

"Jadi berbagai signal-signal itu sudah ada. Tetapi bagi kami ketika politik digerakkan pada keyakinan untuk masa depan bangsa dan negara, dan berakar kuat pada sejarah bagaimana kekuasaan itu untuk rakyat, ini menumbuhkan jati diri yang makin kokoh," ucap dia.

Hasto menyatakan, tekanan demi tekanan itu tidak akan melonggarkan semangat juang Tim Ganjar dan Mahfud. Pihaknya akan tetap bergerak, terlebih ketika banyak masyarakat yang sudah memberikan dukungan.

Adapun dukungan dari masyarakat itu, salah satunya menyediakan rumah-rumahnya untuk dipasangi baliho, ketika baliho Ganjar dan Mahfud dicopot di jalan-jalan.

Baca juga: Sandiaga Disebut Punya Tugas Berat, Tingkatkan Suara PPP dan Menangkan Ganjar-Mahfud

"Ketika ada tekanan pencopotan baliho Pak Ganjar - Prof Mahfud, rakyat menyediakan rumahnya. Ini kan the essence of people movement. Ini yang kemudian nampak berbeda dengan yang lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencopotan baliho maupun rontek terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terjadi di beberapa wilayah.

Terbaru, Satpol PP Yogyakarta mencopot rontek atau baliho kecil bergambar Ganjar Pranowo.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Dia ingin tahu alasan Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan Perda No.6/2022 tentang Reklame. Pasalnya, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) No.75/203 tentang Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota yang terbit 8 November 2023.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Klaim Aiman Punya Bukti soal Oknum Polisi Tidak Netral

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/11/2023).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Octo Noor Arafat menegaskan, bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan pencopotan rontek maupun baliho di Kota Yogyakarta.

"Tidak ada tebang pilih. Kegiatan rutin, hanya mungkin momentumnya kan siang hari pas calon tersebut kunjungan ke Jogja atau gimana, saya enggak tahu," ucap Octo, saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Octo menuturkan, kegiatan pencopotan baliho maupun rontek dilakukan secara rutin. Hal ini untuk menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com