Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Sejak 21 September 2023

Kompas.com - 17/11/2023, 18:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika sejak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dibentuk pada 21 September 2023.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September tahun 2023 sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang," kata Asep dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: BNN Awasi Ketat Labuan Bajo karena Daerah Rawan Narkoba di NTT

Dari angka itu, Asep merincikan sebanyak 6.280 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.

Sementara itu, 1.286 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Wakabareskrim Polri ini menyebut penangkap dilakukan berdasarkan 5.006 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian dari berbagai daerah.

Selain itu, ia menyebut ada berbagai jenis narkotika yang turut disita oleh Polri.

"Yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir," ucap Asep.

Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Edarkan Narkoba, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

Selanjutnya, ada juga barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 532 kg, jenis tembakau gorila sebanyak 11,3 kilogram, jenis ketamine sebanyak 20,9 kilogram.

"Dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir," tambah dia.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya dalam perkara tindak pidana narkotika.

Beberapa pasal yang dikenakan ke para tersangka di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri: Pabrik Rumahan Narkoba di Tangerang Produksi Banyak Sabu untuk Tahun Baru

Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi.

"Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba yang bisa menyelamatkan dengan jumlah 7.465.544 jiwa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com