Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan-RB Ingatkan ASN Hati-hati Pose Jari, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan hingga Diberhentikan

Kompas.com - 16/11/2023, 15:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu.

"Kemenpan RB mengimbau kepada seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Baca juga: Berita Foto: Momen Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024, Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Averrouce pun menginatkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada 2022 lalu.

Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN berupa pemberian dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.

Pemberian dukungan itu berupa memposting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah yang disertai dengan simbol dukungan tertentu.

Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Rawan Soal Netralitas, ASN Jateng Dilarang Unggah Foto Dukungan dan Beri Like ke Paslon Tertentu

Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Averrouce melanjutkan, untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat berbagai bentuk sosialisasi.

"Baik berupa flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh. Ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Baca juga: Fakta di Balik Video Diduga ASN Boyolali Mengaku Diarahkan Dukung Paslon Tertentu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com