JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu pengiriman susunan nama tim kampanye tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maksimal hingga tanggal 24 November 2023.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersama koalisi pendukungnya harus sudah menyerahkan nama tim kampanye H-3 sebelum kampanye dimulai, tepatnya pada 28 November 2023.
"Kalau kampanye dimulai 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal 24 November masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin Capres-Cawapres 2024
Hasyim menyampaikan, ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu mengatur penyerahan nama tim kampanye harus diberikan H-3 sebelum kampanye dimulai.
Adapun hari ini, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Karena penetapan pasangan calon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan capres dan cawapres," ucap Hasyim.
Baca juga: KPU: 74 Polisi Kawal Masing-masing Capres dan Cawapres
Sementara, pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden bakal dihelat pada Selasa (14/11/2023) besok.
Acara pengundian tersebut akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan agenda makan bersama (gala dinner).
Makan malam bersama ini akan menghadirkan tiga pasangan calon presiden dah calon wakil presiden, serta ketua umum partai politik hingga pimpinan dan petinggi parpol yang mengusulkan dan mendaftarkan masing-masing calon.
Setelah makan malam, rangkaian acara pengundian nomor urut capres dan cawapres akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka.
"Kemudian penetapan nomor urut masing-masing paslon. Setelah itu, nanti kami berikan kesempatan kepada masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan pasangan capres dan cawapres," jelas Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.