Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MKMK, Arsjad Rasjid: Rakyat Harus Terima Proses Demokrasi yang Dimulai dengan Luka Serius

Kompas.com - 08/11/2023, 21:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menyebut, kondisi saat ini memaksa masyarakat untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin tidak mengoreksi putusan MK tersebut meskipun Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini," kata Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, MHH PP Muhammadiyah: Dia Tak Hormati Putusan MKMK

Hal ini disampaikannya setelah rapat internal TPN Ganjar-Mahfud bersama para pimpinan partai politik pengusung.

Kendati begitu, Arsjad menegaskan, semua pihak tidak boleh larut dalam keadaan.

Saat ini, menurut Arsjad, yang paling penting berupaya memenangkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui proses demokratis.

"Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia," kata dia.


Meski begitu, menurut Arsjad, dibutuhkan perjuangan bersama untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.

"Oleh karena itu dukungan seluruh rakyat Indonesia, relawan, ormas, dan seluruh simpul masyarakat sangat krusial untuk mengawal, menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapapun yang bisa mengintervensi," ucap dia.

Baca juga: Hary Tanoe Sebut Rapat Pimpinan Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Bahas Putusan MKMK

Putusan MKMK tidak memberhentikan Anwar dari hakim Konstitusi.

Anwar tetap tidak bisa mengadili perkara kepemiluan, baik pemilu legislatif, pilpres, hingga pilkada.

Putusan MKMK juga tidak mengubah putusan MK yang kontroversial dan dikritik banyak pihak tentang batas usia minimum capres-cawapres.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com