Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sesuap Nasi Usai Pensiun, Dudung: Saya Mau Ngajar dan Bertani

Kompas.com - 07/11/2023, 14:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman mengaku ingin mengajar sebagai dosen dan bertani selepas pensiun.

Hal itu diutarakan Dudung selepas ia dikukuhkan sebagai guru besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM).

“Ngajar, ya bertani, hahaha. Alhamdulillah, ya ngajar lah, cari sesuap nasi,” kata Dudung kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Dudung mengaku, telah mengajar sebagai dosen STHM sejak 2019. Ia fokus mengajar mata kuliah manajemen operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

Baca juga: Dikukuhkan Hendropriyono, Jenderal Dudung Perwira Aktif Pertama TNI AD Jadi Guru Besar

“Manajemen saya ngambilnya. OMP (operasi militer perang) dan OMSP (operasi militer selain perang),” ujar Dudung.

Dudung dikukuhkan sebagai guru besar STHM pada hari ini.

Pengukuhan itu digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono selaku Ketua Senat Guru Besar STHM.

Pengukuhan tersebut sekaligus menjadikan Dudung sebagai perwira aktif pertama TNI AD yang menjadi guru besar.

Dalam orasi ilmiahnya dalam pengukuhan sebagai guru besar, Dudung membuat karya ilmiah berjudul “Pengaruh Geopolitik dan Geostrategi kepada Kepemimpinan TNI AD Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Nasional”.

“Ancaman saat ini tidak hanya berupa militer saja, tetapi juga serangan siber dan operasi informasi yang menyasar aspek kognitif manusia,” kata Dudung membacakan orasi ilmiahnya.

Adapun Dudung akan memasuki usia pensiun pada 19 November mendatang. Ia kini menjabat sebagai perwira tinggi di Markas Besar TNI AD (Mabesad).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com