Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Charta Politika: Separuh Responden Anggap Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jokowi

Kompas.com - 06/11/2023, 19:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Survei Charta Politika yang diselenggarakan 26-31 Oktober 2023 menunjukkan bahwa mayoritas publik menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo.

Sebab, putusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024

"Memang mayortias mengatakan bahwa ini tone-nya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Usai Gandeng Gibran

Yunarto menjelaskan, dalam survei ini, pihaknya mendapati ada 62,3 persen responden yang mengetahui putusan MK tersebut.

Lalu, pihaknya kembali bertanya kepada 62,3 persen responden itu mengenai anggapan bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi untuk memudahkan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement ini. Bahwa 50 persen menyatakan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang," kata Yunarto.

Ia menambahkan, Charta Politika juga mensurvei anggapan yang menyebut Jokowi campur tangan dengan putusan MK itu.

Hasilnya, ada 39,7 persen responden yang percaya bahwa Jokowi campur tangan dengan putusan tersebut, 23,3 persen responden tidak percaya, dan sisanya 37,0 persen menjawab tidak tahu/tidak menjawab.

Baca juga: Daftar Lengkap 270 Orang di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran

Adapun survei ini dilaksanakan pada 26-31 Oktober dengan melakukan wawancara tatap muka kepada 2.400 orang responden dari 38 provinsi se-Indonesia.

Survei ini memiliki margin of error lebih kurang 2,0 persen.

Putusan MK yang jadi jalan Gibran

MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran melaju pada pemilihan presiden 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto, dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Baca juga: Merah, Kuning, Gibran

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com