Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Satgas TPPU Soal Sosok SB di Balik Kasus Transaksi Janggal Rp 189 Triliun

Kompas.com - 01/11/2023, 17:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo tidak membantah dan membenarkan ketika ditanya soal identitas SB yang diduga terlibat transaksi janggal Rp 189 triliun adalah seorang pengusaha.

"Aku enggak jawab, dijawab sendiri," kata Sugeng saat dimintai konfirmasi soal nama tersebut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Namun, Sugeng menyebutkan bahwa Satgas TPPU sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penegakan hukum terhadap Siman.

Sebelumnya, seorang pengusaha berinisial SB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.

Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

"Kita sudah koordinasi (dengan KPK). Sudah, sudah, sudah ada pertemuan," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam tersebut.

Sugeng pun menegaskan bahwa kasus yang baru diumumkan hari ini berbeda dengan yang sedang ditangani oleh KPK.

Ia menyebutkan, kasus transaksi janggal Rp 189 triliun ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan serta bea dan cukai.

"Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani tem-teman Bea Cukai adalah kepabeanan, yang ditangani pajak tindak pidana perpajakan," kata Sugeng.

Baca juga: Momen Mahfud Sebut Nama Heru Pambudi Saat Ungkap Dugaan TPPU Rp 189 Triliun di Kemenkeu

Sugeng pun menambahkan, SB belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus transaksi janggal Rp 189 triliun terkait pelanggaran bea cukai dan perpajakan itu.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun telah naik ke tahap penyidikan.

Mahfud mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

Mahfud menuturkan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU.

Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan tiga entitas yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.

Mahfud menyebutkan, ada fakta pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com