Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Belum Bisa Janji Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres yang Mungkin Libatkan Gibran

Kompas.com - 23/10/2023, 16:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, tak akan mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 yang mungkin melibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.

MK beralasan, tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada Anwar belum terbukti.

"Saya kira (pelanggaran etik karena konflik kepentingan) itu sesuatu yang belum terjadi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dipilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK, Bakal Periksa Anwar Usman dkk

"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.

MK beralasan bahwa mereka selama ini mengadili norma, bukan mengadili orang sebagaimana pada pengadilan pidana atau perdata.

Karena alasan normatif itu, mereka merasa tuduhan konflik kepentingan tersebut tidak mudah dibuktikan, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk membuktikannya.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK

Namun demikian, Enny membenarkan bahwa dalam mengadili sengketa hasil pemilu, MK akan memastikan para hakim konstitusi bersih dari keterkaitan dengan para pihak yang berperkara.

"Memang kalau terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), seperti misalnya perkara menyangkut perselisihan hasil, pemilihan legislatif, itu karena hampir berkaitan dengan kasus konkret seperti kita menguji sebuah fakta begitu, itu sudah pasti hakim yang akan mengadili itu harus dicek betul di situ, apakah dia punya kaitan dengan daerahnya, termasuk daerah pemilihannya, semua yang secara konkret faktual ada, kemudian ketersinggungannya," ungkapnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

"Perselisihan hasil pemilihan presiden pasti akan kami lakukan yang terbaik. Sebagaimana yang telah kami lakukan, persidangan sangat terbuka, tidak ada sedikitpun yang kami tutupi di situ," jelas Enny.

MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membukakan untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Baca juga: Usut Pelanggaran Etika soal Putusan Usia Capres-Cawapres, Majelis Kehormatan MK Dibentuk

Berkat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikritik banyak pihak itu, Gibran kini memperoleh tiket maju Pilpres 2024, setelah diumumkan secara aklamasi oleh partai-partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com