Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Soal Kasus SYL: Simpang Siur, Saya Masih Cari Informasi Sebetulnya Seperti Apa?

Kompas.com - 07/10/2023, 18:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih simpang siur.

Presiden mengakui dirinya belum memahami persoalan tersebut secara detail.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Jokowi menyatakan dirinya berhati-hati dalam memberi komentar supaya tidak ada anggapan melakukan intervensi.

Baca juga: Kode Presiden 2024 Harus Bernyali, Jokowi ke Relawan: Bapak Ibu Sudah Tahu...

"Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.

Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum.

Dia akan menunggu informasi lanjutan yang lebih detail dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan.

"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," ungkap Jokowi.

"Dan sebetulnya itu menjadi kewenangan baik di Kepolisian, baik yang di KPK, baik di Kejaksaan ya," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Akan Temui Syahrul Yasin Limpo Minggu Malam

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi mengikuti kasus hukum Syahrul Yasin Limpo.

Sehingga proses pengunduran diri yang diajukan Syahrul segera diproses oleh Presiden.

"Ya tentu sudah (direspons). Beliau (Presiden) sudah mengetahui perjalanan dari kasus ini kan. Beberapa hari sebelumnya beliau sudah mengikuti," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (6/10/2023).

"Surat pengunduran diri beliau terima saja sebagai sesuatu yang menjadi hak dari Pak Syahrul untuk melakukan itu dan Bapak Presiden kemudian meresponsnya dengan tadi menerima pengunduran diri," jelasnya.

Diberitakan, KPK saat ini sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Diduga Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com