JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan, kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih simpang siur.
Presiden mengakui dirinya belum memahami persoalan tersebut secara detail.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail. Karena masalahnya masih simpang siur seperti ini," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi menyatakan dirinya berhati-hati dalam memberi komentar supaya tidak ada anggapan melakukan intervensi.
Baca juga: Kode Presiden 2024 Harus Bernyali, Jokowi ke Relawan: Bapak Ibu Sudah Tahu...
"Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi. Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.
Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum.
Dia akan menunggu informasi lanjutan yang lebih detail dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan.
"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," ungkap Jokowi.
"Dan sebetulnya itu menjadi kewenangan baik di Kepolisian, baik yang di KPK, baik di Kejaksaan ya," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Syahrul Yasin Limpo Minggu Malam
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi mengikuti kasus hukum Syahrul Yasin Limpo.
Sehingga proses pengunduran diri yang diajukan Syahrul segera diproses oleh Presiden.
"Ya tentu sudah (direspons). Beliau (Presiden) sudah mengetahui perjalanan dari kasus ini kan. Beberapa hari sebelumnya beliau sudah mengikuti," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (6/10/2023).
"Surat pengunduran diri beliau terima saja sebagai sesuatu yang menjadi hak dari Pak Syahrul untuk melakukan itu dan Bapak Presiden kemudian meresponsnya dengan tadi menerima pengunduran diri," jelasnya.
Diberitakan, KPK saat ini sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Diduga Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitasnya.